The objectives of this research are to identify the application of VAT, article 21 Income Tax, article 23 of Income Tax, and Article 4 number 2 income tax on goods and services procurement process at PT Geoforce Indonesia and to identify the company’s tax strategies according to Law number 7 of 2021 concerning tax regulation harmonization. The data of this qualitative descriptive case study were harvested through interviews and were validated using triangulation. This research finds that PT Geoforce Indonesia has been compliant in its application of VAT, Article 21 of Income Tax, Article 23 of Income Tax, and Article 4, number 2 of Income Tax on the goods and services procurement process since 2022. Furthermore, the company has calculated, cut, paid, and reported the tax according to Law 7 of 2021 concerning tax regulation harmonisation. Its strategies are marking up and adjusting its invoice values, carefully selecting its vendors, meticulously arranging its cash flow, and being more active in notifying clients to make punctual payments. The suggested future strategies for PT Geoforce Indonesia are applying a vendor management system and consistently socialising tax cuts. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan PPN, PPh 21, PPh 23, dan PPh pasal 4 ayat 2 atas proses pengadaan barang dan jasa pada PT Geoforce Indonesia, serta mengetahui strategi perpajakan yang dilakukan PT Geoforce Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh melalui wawancara dan pengecekan keabsahan data dengan metode triangulasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan PPN, PPh 21, PPh 23 dan PPh pasal 4 ayat 2 atas proses pengadaan barang dan jasa pada PT Geoforce Indonesia sudah cukup tertib terhitung dari tahun 2022. Dalam perhitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Strategi yang diterapkan oleh PT Geoforce Indonesia seperti melakukan mark up dan adjustment pada nilai invoice, selektif dalam pemilihan vendor, teliti dalam menyusun cashflow, dan lebih aktif melakukan peringatan secara berkala ke klien dalam melakukan pembayaran tepat waktu. Strategi PT Geoforce Indonesia kedepannya adalah menerapkan sistem vendor management dan konsisten dalam melakukan sosialisasi terkait pemotongan pajak.
Copyrights © 2024