Konflik dan kekerasan adalah dua hal yang berbeda, akan tetapi banyak konflik berujung pada terjadinya kekerasan, salah satumya adalah konflik dalam rumah tangga yang berujung pada tindak kekerasan antara suami dan istri. Kekerasan dalam rumah tangga adalah bentuk kejahatan yang terjadi di dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami kepada istri atau sebaliknya oleh istri kepada suami. Masalah kekerasan dalam rumah tangga bukan lagi hal baru di lingkungan masyarakat termasuk pada masyarakat adat. Lembaga adat bukan hanya berperan sebagai organisasi untuk menjalankan roda pemerintahan dan memelihara serta melestarikan adat istiadat tetapi juga sebagai mediator (penengah) dalam berbagai persoalan di masyarakat adat . Penelitian ini bertujuan untuk Mendeskripsikan peran lembaga adat sebagai mediator konflik di Negeri Haruku, bagaimana cara lembaga adat menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga di Negeri Haruku. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan teknik observasi dan wawancara. Hasil penelitian ini menemukan bahwa Lembaga adat telah berhasil berperan sebagai mediator konflik para warga yang bertikai. Strategi yang dilakukan dalam mencari solusi bermuara pada kesepakatan dan memunculkan rasa puas di antara pihak-pihak yang bertikai karena berorientasi pada aspek “listening” dan “ Win-Win Solution”. Di dalam perspektif pastoral, fungsi pendamaian telah dijalankan Lembaga Adat secara efektif.
Copyrights © 2023