ABSTRAKSistem peradilan pidana Indonesia belakangan ini adalah mengenai pemidanaanRichard Eliezer yang sangat jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum. Penelitiandilaksanakan melalui metode studi kepustakaan yaitu pendekatan normatif empirikyang menggabungkan data daripada bahan hukum primer berupa regulasi yang adadengan kejadian-kejadian hubungan antara hukum dengan kekuasaan juga dapatdilihat pada sebuah proses peradilan. Dimana Indonesia menganut asas yangmenyatakan bahwa semua orang dianggap mengetahui hukum (Asas Fiksi Hukum).Pada saat seseorang melakukan hal yang tidak sesuai dengan hukum yang telahdiundangkan, maka harus menerima konsekuensi untuk mendapatkan sebuahbentuk hukuman. Majelis hakim sebagai sebuah bentuk kekuasaan juga menjadipenentu apakah seseorang bersalah atau tidak dalam sebuah perkara.Kata Kunci : Putusan, Hukum, Eliezer.
Copyrights © 2023