ABSTRAKPada dasarnya, Undang-Undang Ketenagakerjaan sendiri merupakan aturan bakuuntuk kedua belah pihak, baik pengusaha maupun karyawan, yang diterbitkan agarproses bisnis yang melibatkan keduanya berjalan seimbang. Penelitiandilaksanakan melalui metode studi kepustakaan yaitu pendekatan normatif empirikyang menggabungkan data daripada bahan hukum primer berupa regulasi yang adadengan kejadian-kejadian Hukum dan kekuasaan merupakan dua hal yang berbedanamun saling mempengaruhi satu sama lain. Langkah maju bagi pekerja meraihhak-haknya masih kurang karena disebabkan dari naiknya harga pangantransportasi bagi pekerja hidup layak untuk makan bisa saja layak tapi untuk hakhaklainya seperti tempat tinggal masih belum ada kemajuan.Kata Kunci : Hak Karyawan, Perusahaan, Ketenagakerjaan.
Copyrights © 2023