ABSTRAKDalam kehidupan masyarakat, kekuasaan mempunyai arti penting bagi hukumkarena kekuasaan bukan hanya merupakan instrumen pembentukan hukum (lawmaking). Penelitian dilaksanakan melalui metode studi kepustakaan yaitupendekatan normatif empirik yang menggabungkan data daripada bahan hukumprimer berupa regulasi yang ada dengan kejadian-kejadian kekuasaan dalamkaitannya dengan masalah kenegaraan, dapat dibedakan ke dalam dua kelompok,yaitu kekuasaan negara dan kekuasaan masyarakat. Kekuasaan negara berkaitandengan otoritas negara untuk mengatur kehidupan masyarakat secara tertib dandamai. Kekuasaan masyarakat adalah kekuatan/kemampuan masyarakat untukmengelola dan mengorganisasikan kepentingan individu-individu dankelompokkelompok masyarakat yang menjadi anggotanya sehingga interaksi sosialdapat berjalan secara lancar.Kata Kunci : Hukum, Sistem, Kekuasaan
Copyrights © 2023