Kerawanan pangan sangat mungkin dialami oleh seluruh lapisan masyarakat perkotaan lantaran melemahnya ketersediaan pangan lokal dan ketergantungan akan pasokan pangan dari luar wilayahnya yang sangat tinggi. Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya kerawanan pangan di daerah perkotaan yakni dengan menciptakan kemandirian pangan di daerah perkotaan. Urban farming merupakan bentuk kegiatan budidaya pertanian dalam pengertian yang luas yang memadukan pertanian, perikanan dan atau peternakan (integrated farming) atau kegiatan pertanian dalam arti sempit (agriculture farming). Program urban farming telah banyak diterapkan di berbagai kota besar di Indonesia. Tentunya masing-masing kota mempunyai tujuan masing-masing dalam mengembangkan program urban farming. Urban farming memiliki potensi besar untuk memperkuat ketahanan pangan di daerah perkotaan. Pastinya diperlukan kebijakan yang mendukung pengembangan urban farming melalui pemanfaatan lahan terbatas, pelatihan warga dan dampak dari adanya pelatihan tersebut bagi warga kota yang berpartisipasi dalam kegiatan pertanian. Guna mewujudkan optimasi urban farming di daerah perkotaan untuk mengatasi kerawanan pangan tentunya diperlukan dukungan dan peran dari berbagai pihak baik pemerintah, pihak swasta maupun masyarakat.
Copyrights © 2024