Zona pengembangan perkebunan di Provinsi Jawa Timur perlu lebih didetailkan untuk setiap komoditas dengan memperhatikan kesesuaian dan ketersediaan lahan serta aspek keberlanjutan. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, zona pengembangan untuk perkebunan tebu rakyat di Jawa Timur dapat mengacu pada arahan penggunaan lahan untuk perkebunan tebu rakyat berkelanjutan yang terdiri dari aspek spasial yaitu Rencana Penggunaan Lahan (RPL) dan strategi kebijakan prioritas. Rencana penggunaan lahan terdiri dari RPL1 (11 kabupaten), RPL2 (13 kabupaten/kota), dan RPL3 (11 kabupaten/kota) dengan luasan sebesar 223.199,24 ha (4,65%). Rencana penggunaan lahan ini telah memperhatikan kesesuaian dan ketersediaan lahan dan beberapa aspek keberlanjutan antara lain sosial, ekonomi, lingkungan, dan kelembagaan. Lahan yang termasuk ke dalam RPL kurang dari 5% sehingga penggunaan lahan untuk perkebunan tebu rakyat di Jawa Timur dapat lebih difokuskan pada upaya intensifikasi dan konservasi supaya lahan perkebunan tebu tidak dikonversi menjadi penggunaan lahan yang lain. Penguatan kelembagaan dan kemudahan akses modal menjadi prioritas utama dalam strategi kebijakan untuk perkebunan tebu rakyat berkelanjutan di Jawa Timur karena kelembagaan yang kuat dapat menjadi jembatan bagi petani tebu rakyat untuk mendapatkan manfaat dari program pemerintah maupun swasta seperti bantuan modal, subsidi pupuk, subsidi bibit, penyuluhan, hingga insentif harga.
Copyrights © 2024