Kemacetan merupakan masalah klasik di Jakarta, salah satu solusi mengurangi angka kemacetan di Jakarta yaitu dengan optimalisasi layanan transportasi publik. Pergub No. 33 Tahun 2017 tentang SPM Layanan Angkutan Transjakarta merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam meningkatkan kualitas pelayanan Transjakarta sebagai salah satu penyedia layanan transportasi di Jakarta. Angkutan merupakan perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009.Pengertian angkutan dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.35 tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum adalah pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam layanan angkutan umum Transjakarta, dengan fokus pada aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan keterjangkauan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode library research, mengacu pada berbagai literatur dan jurnal yang berkaitan dengan standar layanan angkutan umum berdasarkan Undang-Undang 1945. Data dikumpulkan melalui dokumentasi, dan analisis dilakukan menggunakan teknik analisis konten untuk mengekstrak inti dari gagasan dan informasi yang ditemukan. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai implementasi dan pengembangan standar pelayanan angkutan umum Transjakarta.
Copyrights © 2024