Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh keadilan pajak, pemeriksaan pajak dan diskriminasi pajak terhadap penggelapan pajak. Metode penelitian ini menggunakan kuantitatif dengan pendekatan asosiatif dan sampel dalam penelitian ini sebanyak 100 orang. Hasilnya adalah tidak ada pengaruh antara keadilan pajak dengan penggelapan pajak, tidak ada pengaruh pemeriksaan pajak terhadap penggelapan pajak, ada pengaruh antara diskriminasi pajak terhadap penggelapan pajak, tidak ada pengaruh simultan keadilan pajak, pemeriksaan pajak dan diskriminasi pajak terhadap penggelapan pajak. Hasil uji determinasi adalah keadilan pajak, pemeriksaan pajak dan diskriminasi pajak terhadap penggelapan pajak memiliki pengaruh sebesar 4,7% dan sisanya dipengaruhi oleh faktor lain yang tidak diteliti.
Copyrights © 2024