Penulisan ini membahas tentang Aturan hukum mengenai tanah diatur dalam UUPA. Girik adalah alat bukti permulaan untuk memperoleh hak atas tanah dalam pendaftaran tanah dimana tanah tersebut sebagai tanah hukum adat, namun faktanya terdapat Girik C dan SPPT PBB sebagai alas hak Pendaftaran Tanah dilakukan Pemalsuan oleh beberapa oknum hanya demi mencari keuntungan pribadi. Penelitian ini bersifat yuridis normatif yang berkaitan dengan permasalahan hukum terkait dengan aturan hukum Keberadaan Girik C dan SPPT PBB sebagai syarat Pendaftaran Tanah di Indonesia beserta pertanggungjabawan pidana terhadap Para Terdakwa yang bersalah melakukan pemalsuan Girik C dan SPPT PBB 2016 berdasarkan pada pendekatan kasus (Case approach) yakni dalam Putusan No: 866/Pid.B/2012/Pn.Jkt.Tim Jo. Putusan No.342/Pid/2013/PT.DKI Jo Putusan MA RI No: 522/K/Pid/ . Hasil dari penelitian ini aturan hukum tentang Keberadaan Girik C dan SPPT PBB sebagai syarat Pendaftaran Tanah di Indonesia termuat dalam ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf c, Pasal 23 ayat (2), Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Pokok Agraria Jo. Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 Jo. Pasal 3, Pasal 23 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Jo. Pasal 60 ayat (2) huruf f Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997, beserta Pertanggungjabawan Secara Pidana terhadap Terdakwa I H. Asbih, Terdakwa II Agus Sulaiman dan Terdakwa III Utimah terbukti bersalah telah memenuhi unsur Pemalsuan Girik C dan SPPT PBB yang dilakukan secara bersama-sama berdasarkan pasal 263 ayat (1) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyrights © 2022