AbstrakPerlindungan hukum mewujudkan bentuk upaya untuk memberikan rasa aman kepada subjek hukum. Maraknya perkembangan teknologi telah memberikan pergeseran dan pembaharuan dalam tindak kejahatan melalui digital, salah satunya mengenai pembobolan dana rekening. Dalam hal ini nasabah merupakan pihak yang dirugikan dan harus mendapatkan perlindungan hukum. Penelitian ini akan menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode study case yang merujuk kepada pembobolan rekening yang dialami oleh nasabah bank Jenius. Data dalam penelitian ini dikumpulkan melalui teknik studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum nasabah jenius dalam kasus pembobolan dana rekening sangat bergantung pada kebijakan serta tanggungjawab Bank Digital dalam aspek perlindungan konsumen terhadap para nasabah.Kata kunci: Perlindungan hukum, Nasabah, Bank digital
Copyrights © 2023