Indonesian Journal of Criminal Law
Vol. 5 No. 1 (2023)

Analisis Perbandingan Hukum Pidana Atas Tindak Pidana Pornografi Terhadap Anak Antara Indonesia Dengan Amerika Serikat

Aisha Saphira Pradyanda (Unknown)
Angelique Martahan Sibuea (Unknown)
Novela Julia Khosyi (Unknown)
Shafa Haura Wijaya (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Apr 2024

Abstract

Pornografi adalah sebuah perbuatan yang dianggap telah melanggar ketentuan hak asasi manusia, karena selain melukai dan mencerai fisik, Tindak pidana Pornografi akan memberikan trauma dan juga permasalahan psikis terhadap korban. Keselamatan dan kesehatan mental menjadi terganggu dan menyebabkan korban menjadi trauma atas perbuatan kekerasan seksual tersebut. Setiap negara memiliki aturan mengenai penanganan tindak pidana pornografinya masing-masing. Hal tersebut yang kemudian serupa dengan Indonesia dan Amerika Serikat yang sama-sama memiliki pengaturan mengenai tindak pidana pornografi. Metode penelitian yang digunakan oleh Penulis adalah yuridis normative dengan pendekatan undag-undang, perbandingan, dan kasus, serta menggunakan metode analisis data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia mengatur mengenai tindak pidana pornografi yang dilakukan terhadap anak diatur di beberapa pengaturan perundang-undangan yang terpisah. Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Kemudian, dijelaskan juga di Amerika Serikat yang mengatur mengenai tindak pidana pornografi terhadap anak di dalam Undang-Undang Federal, Pasal 18 U.S.C § 1466A, 2251, dan 2252, dan child pornography. Antara Indonesia dan Amerika Serikat pada hakikatnya sama-sama mengatur dan menjelaskan mengenai tindak pidana pornografi terhadap anak yang mana sanksinya sama-sama berupa sanksi pidana. Hanya saja yang membedakan adalah Amerika Serikat memiliki ancaman sanksi yang lebh berat atas tindak pidana pornografi dibandingkan dengan Indonesia yang diatur di dalam Undang-Undang Pornografi. Kata Kunci      : Tindak Pidana Pornografi, Anak, Indonesia, Amerika Serikat   ABSTRACT Pornography is an act that is considered to have violated the provisions of human rights, because in addition to physical harm and dissolution, pornographic crimes will traumatize and also psychological problems for victims. Safety and mental health are disrupted and cause the victim to become traumatized by the act of sexual violence. Each country has its own rules regarding the handling of criminal acts of pornography. This is then similar to Indonesia and the United States which both have regulations regarding pornography crimes. The research method used by the author is normative juridical with statutory, comparative and case approaches, and uses data analysis methods. The results of the study show that Indonesia regulates pornography crimes committed against children in several separate statutory arrangements. The Child Protection Act, the Pornography Act, the Juvenile Criminal Justice System Act, and the Human Rights Act. Then, it was also explained in the United States that regulates criminal acts of pornography against children in the Federal Law, Article 18 U.S.C § 1466A, 2251, and 2252, and child pornography. Between Indonesia and the United States, in essence, both regulate and explain criminal acts of pornography against children, where the sanctions are both in the form of criminal sanctions. It's just that the difference is that the United States has more severe sanctions for criminal acts of pornography than Indonesia, which is regulated in the Pornography Law. Keywords: Pornographic Crime, Children, Indonesia, United States of America

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

IJoCL

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Indonesia Journal of Criminal Law adalah peer-review ilmiah yang diterbitkan oleh Intitute for Learning Innovation and Counseling (ILIN Institute) yang diterbitkan setiap 6 (Enam) Bulanan yaitu pada bulan Juni dan Desember, sebagai sarana dalam menyebarkan gagasan atau pemikiran yang dihasilkan ...