Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan ada tiga syarat suami dapat berpoligami, yaitu istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan istri tidak dapat melahirkan keturunan, namun dalam Putusan Nomor 272/Pdt.G/2023/MS.Bna, hal tersebut tentu tidak sesuai dengan syarat poligami yang terdapat dalam UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Penulisan artikel ini untuk menjelaskan pertimbangan majelis hakim dalam menetapkan perkara berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia serta ditinjau dari asas keadilan. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif, yaitu suatu pendekatan putusan yang didasarkan peraturan perundang-undangan. Pada akhirnya putusan nomor 272/Pdt.G/2023/MS.Bna menunjukkan bahwa majelis hakim dalam mengabulkan izin poligami berdasarkan Pasal 4 ayat 2 huruf c kurang tepat dan belum sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta putusan yang dikabulkan belum sesuai dengan tujuan hukum bagi para pihak yang berperkara karena putusan ini tidak adil bagi Termohon. Hal ini dikarenakan Termohon masih menjalankan kewajibannya sebagai istri, Termohon tidak cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan selama masa perkawinan antara Termohon dan Pemohon selama 20 tahun telah dikaruniai 4 (empat) orang anak. Selanjutnya dalam menetapkan putusan agar lebih teliti sehinngga mencitakan putusan yang adil dan bermanfaat bagi seluruh para pihak.
Copyrights © 2024