Keberadaan Peradilan Tata Usaha Negara menjadi salah satu ciri yang menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Peradilan Tata Usaha Negara memiliki peran penting menjamin keabsahan hukum dalam pelaksanaan administrasi negara yang dalam hal ini adalah mengadili perbuatan pejabat atau aparatur negara yang bertentangan dengan asas pemerintahan yang baik dan menyelesaikan sengketa KTUN. Dalam proses penyelesaian sengketa KTUN, tentunya digunakan asas-asas Peradilan Tata Usaha Negara, yang salah satunya yakni asas praduga keabsahan yang memiliki peran penting dalam pengambilan putusan terkait sengketa KTUN. Oleh karena itu tulisan ini mencoba menjelaskan kembali esensi dan pengaruh pelaksanaan asas praduga keabsahan hukum tersebut. Metode penulisan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis- normatif menggunakan pendekatan statutory approach dan conceptual approach. Tulisan ini menggunakan metode penelitian normatif yakni pendekatan berdasarkan bahan hukum dengan cara menelaah konsep-konsep, teori-teori, asas-asas hukum dan peraturan perundang-undangan, serta literatur yang relevan dalam tulisan ini.
Copyrights © 2023