Legalitas usaha adalah salah satu syarat untuk melakukan suatu usaha yang biasanya harus dimiliki oleh pelaku usaha perseorangan, organisasi maupun perusahaan sebelum yang bersangkutan dapat melakukan suatu tindakan. Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan suatu identitas bagi pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) yang harus di miliki oleh pelaku usaha atau UMKM. Tujuan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk melakukan sosialisasi di Desa Tugu Utara Kecamatan Cisarua karena setelah dilakukan observasi dan wawancara masih banyak pelaku UMKM yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dikarenakan rendahnya pengetahuan para pelaku UMKM akan pentingnya memiliki legalitas atau izin usaha. Diharapkan kegiatan ini dapat membantu para pelaku UMKM agar dapat memiliki bukti legalitas izin usaha sehingga nantinya mendapatkan kemudahan untuk meningkatkan usaha yang di tekuni. Dalam pelaksanaan program pengabdian kepada masyarakat menggunakan metode partisipasi aktif yaitu dengan sosialisasi dan bimbingan door to door atau secara langsung satu-persatu kepada pelaku UMKM. Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah terlaksananya kegiatan sosialisasi dan bimbingan dilakukan untuk membantu para pelaku UMKM dalam melakukan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) sehingga nantinya dapat meningkatkan ekonomi pelaku usaha.
Copyrights © 2024