Pinjaman dan Judi dilakukan dengan perantara internet sebagai jaringannya dan menggunakan sejumlah uang sebagai taruhan serta media elektronik berupa smartphone, komputer, atau laptop. Dua hal ini sekarang marak terjadi di masyarakat terutama pada remaja yang notabene nya masih awamn. Oleh karena itu, untuk mencegah dan menghentikan rantai judi online dan pinjaman online ilegal, pendidikan pada remaja harus ditingkatkan seperti melakukan pemblokiran pada penyebaran link yang mengarah ke situs website judi dan pinjaman onlien ilegal, serta diberikan jeratan hukum sesuai undang- undang yang berlaku. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menimalisir penyebaran pinjol ilegal dan judol serta memberikan edukasi untuk mencegah para remaja khususnya remaja Desa Purbawinangun. Metode pelaksanaan kegiatan pengabdian ini adalah dengan mempelajari fenomena pinjaman dan judi online yang telah terjadi di kalangan masyarakat Indonesia khususnya remaja di Desa Purbawinangun Kabupaten Cirebon kemudian dilakukan sosialisasi dengan mendatangkan narasumber yang kompeten. Hasil dari kegiatan pengabdian ini adalah solusi untuk menghindari arus dampak negatif pinjaman dan judi online pada remaja dengan memperbanyak membaca dan menuangkan isi fikiran dengan menulis. Dalam hal tersebut para remaja menjadi lebih produktif dengan kegiatan positif melalui membaca buku dan menulis.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024