Legalitas usaha merupakan salah satu komponen yang sangat penting dalam melakukan kegiatan usaha agar usaha yang dijalankan diakui secara hukum. Salah satu bentuk legalitas usaha adalah Nomor Induk Berusaha. Akan tetapi, kurangnya pengetahuan pelaku UMKM mengenai pentingnya legalitas usaha membuat pelaku UMKM tidak mempunyai legalitas usaha. Oleh karena itu, Program Pengabdian Kepada Masyarakat ini bertujuan untuk mendampingi pelaku UMKM keripik pisang di Desa Cipicung, Kabupaten Bogor, dalam memperoleh legalitas usaha. Metode yang digunakan meliputi observasi, wawancara, pembekalan, serta pendampingan langsung dalam proses pembuatan legalitas usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat menunjukkan bahwa pelaku UMKM keripik pisang berhasil mendapatkan Nomor Induk Berusaha dan memahami pentingnya legalitas usaha, yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen terhadap produknya.
Copyrights © 2024