Jurnal Hukum Keluarga Islam
Vol. 3 No. 02 (2024): Al-Qadlaya

TINJAUAN HUKUM ISLAM DALAM PENGELOLAAN WAKAF PRODUKTIF DI MASJID JAMI KYAI GEDE DESA BUNGAH GRESIK

Muhammad Ridho Abdullah (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Jun 2024

Abstract

Wakaf merupakan salah satu instrumen penting dalam ajaran Islam yang memiliki potensi besar untuk berkontribusi pada pembangunan sosial dan ekonomi umat. dengan menahan harta benda baik secara sementara atau abadi, untuk dimanfaatkan secara langsung ataupun tidak, dan diambil hasil manfaatnya secara berulang – ulang dijalan kebaikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengelolaan wakaf produktif di Masjid Jami Kyai Gede Desa Bungah, serta tinjauan hukum Islam terkait praktik tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif, pengumpulan data dengan cara wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan wakaf produktif di masjid ini telah memberikan manfaat signifikan bagi kesejahteraan masjid dan masyarakat. Dalam prakteknya pengelolaan wakaf produktif di Masjid Jami Kyai Gede Bungah sudah sesuai dengan syariat, hal ini terlihat dari pengelolaan harta wakaf yang disalurkan kedalam berbagai bentuk usaha yang tidak keluar dari anjuran dari Badan Wakaf Indonesia, dan pengelolaannya sudah sesuai dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tinjauan hukum Islam memastikan bahwa pengelolaan ini sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, sehingga dapat meningkatkan keberlanjutan dan efektivitas penggunaan aset wakaf.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

alqadlaya

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al-Qadlaya : Jurnal Hukum Keluarga Islam, diterbitkan oleh Lembaga Penelitian, Pengembangan dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP3M) Program Studi Hukum Keluarga Islam, Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Miftahul Ulum Lumajang sejak tahun 2021. Artikel disni mencakup studi tekstual dan studi lapangan dengan ...