Konsep asuransi syariah bukanlah hal yang baru, karena hal ini sudah ada sejak zaman Rasulullah yang dikenal dengan Aqilah.Dalam perkem-bangannya asuransi ini digunakan sebagai alat untuk memenej resiko. Pada prakteknya muncul permasalahan yang timbul antara asuransi konvensional dan asuransi syariah. Dimana letak perbedaanya terletak pada prinsip transaksi asuransi konvesional mengandung gharar (ketidakpastian), maisir (perjudian), riba (bunga) sedangkan hal itu dalam konteks Islam dilarang/tidak diperbolehkan karena mengandung kertidakadilan dalam transaksi seperti investasi maupun jual beli. Oleh karena itu Islam memberikan konsep dan pemahaman yang benar didalam kontrak asuransi syariah yang berdasarkan pada ketentuan-ketentuan didalam Al-Qurâan dan as-Sunnah yang mengandung prinsip tolong menolong dan saling membantu diantara sesama ketika seseorang mengalami musibah/kerugian maka pihak lain wajib membantu meringankan musibah tersebut dengan sukarela.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2013