Fidusia berasal dari kata fiduciair atau flides, tang artinya kepercayaan, yaitu penyerahan hak milik atas benda secara kepercayaan sebagai jaminan (anggunan) bagi pelunasan piutang kreditor. Fidusia sering disebut dengan istilah FEO, yang merupakan singkatan dari Fiduciare Eigendom Overdracht. Penyerahan hak milik atas benda yang ini dimaksudkan hanya sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, dimana memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia (kreditor) terhadap kreditor-kreditor lainnya. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Apakah yang menjadi faktor penyebab mengenai Perbuatan Melawan Hukum terhadap Perlindungan Konsumen adanya eksekusi Jaminan Fidusia oleh Perusahaan Pembiayaan (Studi Putusan Nomor 103/Pdt.G/2023/PN Tjk). Dan Bagaimana Pertimbangan Hakim mengenai Perbuatan Melawan Hukum terhadap Perlindungan Konsumen adanya eksekusi Jaminan Fidusia oleh Perusahaan Pembiayaan (Studi Putusan Nomor 103/Pdt.G/2023/PN Tjk).Kata Kunci: Melawan Hukum, Perlindungan Konsumen, Jaminan Fidusia
Copyrights © 2024