Pencurian adalah suatu perbuatan yang sangat merugikan orang lain dan juga orang banyak, terutama masyarakat sekitar kita. Maka dari itu kita harus mencegah terjadinya pencurian yang sering terjadi dalam kehidupan seharihari, karena terkadang pencurian terjadi karena banyak kesempatan. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Putusan Nomor 581/Pid.B/ 2023/PN Tjk. dan Sanksi yang dijatuhkan Hakim terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Putusan Nomor 581/Pid.B/2023/PN TjkKata Kunci: Pencurian, Penegakan Hukum, Pemidanaa..
Copyrights © 2024