Jurnal Sakato Ekasakti Law Review
Vol. 3 No. 2 (2024): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (Agustus)

Fungsi Keterangan Ahli Psikolog Klinis Dalam Mengungkap Tindak Pidana Perkara Pembunuhan di Tingkat Penyidikan

Angga Prasetyo, Dwi (Unknown)
Vesna Madjid, Neni (Unknown)
Fahmiron (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Oct 2024

Abstract

Pembuktian dengan ahli psikoligi klinis merupakan alat bukti keterangan ahli sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 184 KUHAP. Fungsi keterangan ahli psikolog klinis dalam mengungkap dugaan perkara pembunuhan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Dharmasraya adalah untuk mengungkap kejahatan tindak pidana pembunuhan berencana dengan menggunakan sains forensik (forensic science). Psikologi forensik berusaha mengungkap bukti-bukti yang berkaitan dengan mengapa seseorang melakukan kejahatan dari perspektif ilmu perilaku. Kontribusi psikologi dalam bidang forensik mencakup area kajian yang luas termasuk membuat kajian tentang profil para pelaku kejahatan, mengungkap dasar-dasar neuropsikologik, genetik, dan proses perkembangan perilaku, saksi mata, deteksi kebohongan, menguji kewarasan mental, kekerasan domestik, dll. Peranan ahli psikologi forensic adalah untuk mengetahui apakah terduga pelaku memiliki masalah kejiwaan dan apakah terduga pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap tindak kejahatan yang telah dilakukan olehnya. Kendala ahli psikolog klinis dalam mengungkap dugaan perkara pembunuhan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Dharmasraya adalah mulai dari alibi sakit ataupun memberikan jawaban yang sulit untuk dimengerti sehingga psikolog wajib ketahui bagaimana mengidentifikasi tanda-tanda nyata dan terus mengevaluasi secara konsistens data di sumber yang berbeda. Kurangnya sumber daya manusia ahli psikologi Forensik di Sumbar. Minimnya alat bantu lie detector dikarenakan harga yang mahal.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JSELR

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tujuan dari publikasi Jurnal ini adalah untuk memberikan ruang mempublikasikan pemikiran kritis hasil penelitian orisinal, maupun gagasan konseptual dari para akademisi, peneliti, maupun praktisi yang belum pernah dipublikasikan pada media lainnya. Tujuan & Ruang Lingkup penulisan (Aim & Scope) ...