Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tingkat efektivitas penerimaan atas peralihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan setelah adanya peralihan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Kota/Kabuapten. Objek Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan di Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta. Data dalam penelitian diperoleh dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah periode 2018 sampai dengan periode 2021. Data yang digunakan merupakan data kuantitatif yang dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa peralihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di wilayah DKI Jakarta tahun 2018 sampai dengan 2020 berada pada kriteria efektif sedangkan tahun 2021 berada pada kriteria kurang efektif. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan juga berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah dengan efisien. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan juga berkontribusi terhadap penerimaan Pajak Daerah dengan efektif dan efisien.Kata Kunci: Pajak Bumi dan Bangunan, Efektivitas Pajak Bumi dan Bangunan.
Copyrights © 2024