Politika Progresif : Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora
Vol. 1 No. 2 (2024): Juni : Politika Progresif : Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora

Eksistensi Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Menegakkan Keadilan Transisional : (Transitional Justice)

Fahmil Alfian Rizkia Afsa (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 May 2024

Abstract

Sikap pemerintah yang otoriter pada masa orde baru menimbulkan berbagai pelanggaran HAM berat. Setelah dimulainya era reformasi penegakan keadilan transisional (transitional justice) mulai mendapat perhatian pemerintah. Lembaga penegak HAM seperti Pengadilan Ham (2000) dan KKR (2004) menjadi jawaban atas keadilan transisional tersebut. Namun melalui putusan MK No. 006/PUU-IV/2006 meniadakan lembaga KKR tersebut, dikarenakan tidak sesuai dengan ketentuan UUD 1945. Tulisan ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan Undang-undang dan konseptual. MK sebagai salah satu lembaga kehakiman mengakui eksistensi penegakan HAM melalui putusan-putusan MK lainnya yang diduga adanya pelanggaran HAM dan isi muatan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan UUD 1945 sebagai dasar konstitusional. constitutional complaint bisa menjadi salah satu sarana bagi korban dalam mencari keadilan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

Progres

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Politika Progresif : Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora adalah jurnal yang ditujukan untuk publikasi artikel ilmiah yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Kinerja Dosen, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Lembaga Pengembangan Kinerja Dosen. Jurnal ini adalah Jurnal Hukum, Politik dan ...