Perkembangan teknologi informatika yang sangat maju telah merevolusi cara perdagangan dilakukan dalam masyarakat. Praktik tradisional terlibat dengan penjual dan pembeli di lokasi fisik tertentu telah digantikan oleh kemampuan untuk melakukan transaksi dari lokasi mana pun dengan bantuan teknologi informatika. Munculnya e-commerce, atau perdagangan online, telah mengalami pertumbuhan eksponensial dan telah menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari individu, terutama mereka yang tinggal di daerah perkotaan. Namun, di samping dampak positifnya, e-commerce juga menghadirkan konsekuensi negatif tertentu karena lambatnya perkembangan undang-undang peraturan yang sesuai dengan ekspansi cepat bentuk perdagangan ini. Satu masalah penting berkaitan dengan keadaan lembaga pemukiman saat ini. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif, yang melibatkan pemeriksaan komprehensif hukum dan kasus-kasus yang relevan. Dari penelitian yang dilaksanakan menunjukkan bahwa Pelaksanaan arbitrase online hamper sama dengan prosedur arbitrase konvensional, dengan pengecualian bahwa ketentuan khusus mengenai spesifikasi online harus dimasukkan dan Putusan arbitrase online dianggap sah selama mematuhi prinsip-prinsip dasar arbitrase.
Copyrights © 2024