Perubahan peraturan pada perpajakan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Metode yang digunakan adalah analisis deskriptif komparatif dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui dokumentasi berupa bukti potong PPh 21 dan daftar pegawai tidak tetap milik CV. X. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa terjadi perbedaan hasil perhitungan antara Tarif Efektif Rata-Rata dengan tarif pasal 17, dengan selisih Rp25.000 pada salah satu pegawai tidak tetap milik CV. X. Terjadinya perbedaan disebabkan karena tarif pasal 17 masih menggunakan pengurangan PTKP dan biaya-biaya lainnya sementara Tarif Efektif Rata-Rata tidak menggunakan pengurangan tersebut. Penggunaan Tarif Efektif Rata-Rata menunjukkan perhitungan yang lebih mudah karena tidak perlu mengurangkan penghasilan bruto dengan PTKP. Hasil penelitian ini menunjukkan penggunaan Tarif Efektif Rata-Rata sesuai dengan PMK Nomor 168 Tahun 2023 dapat memudahkan penghitungan PPh pasal 21 dan menghindari lebih bayar saat pembayaran PPh pasal 21.
Copyrights © 2024