Hak asasi manusia adalah hak fundamental yang melekat pada setiap individu dan bersifat universal. Negara wajib melindungi serta menjamin pemenuhan hak-hak ini, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Dalam konteks hak perempuan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 menegaskan bahwa hak-hak perempuan adalah bagian dari hak asasi manusia yang harus dijamin. Pemenuhan hak bagi narapidana, terutama narapidana perempuan hamil, menjadi aspek penting yang memerlukan perhatian khusus terkait kebutuhan nutrisi dan kesehatan reproduksi. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan untuk menganalisis strategi pemenuhan hak-hak narapidana perempuan hamil serta membahas kesenjangan antara kebijakan dan kondisi di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat regulasi yang menjamin hak-hak tersebut, tantangan dalam implementasi masih terjadi akibat keterbatasan sumber daya dan overkapasitas. Pemenuhan hak-hak ini penting untuk melindungi hak asasi manusia dan membantu narapidana perempuan hamil menjalani masa hukuman dengan lebih manusiawi, sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang produktif. Penelitian ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan hak-hak narapidana perempuan.
Copyrights © 2024