Peningkatan pemahaman siswa SMA Negeri 7 Pekanbaru mengenai hak-hak korban, pelapor, saksi, serta peserta didik sebagai terlapor dalam penanganan kekerasan berdasarkan Permendikbud Ristek RI Nomor 46 Tahun 2023 sangat penting. Peraturan ini bertujuan mencegah dan menangani tindak kekerasan di lingkungan pendidikan, dengan fokus pada penguatan pengetahuan hukum di kalangan siswa, guru, dan staf sekolah. Penyuluhan hukum memainkan peran kunci dalam membangun kesadaran akan dampak negatif kekerasan, khususnya kekerasan seksual, yang dapat mengganggu perkembangan fisik dan psikis anak. Melalui metode ceramah, dialog, dan diskusi, kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini berhasil meningkatkan pemahaman peserta terkait peraturan tersebut. Evaluasi melalui pre-test dan post-test menunjukkan peningkatan signifikan dalam pengetahuan hukum para peserta, dengan hasil yang mencapai 75% peningkatan pemahaman. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan semua pihak di lingkungan pendidikan dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, serta mencegah terulangnya kekerasan di masa depan. Kegiatan ini juga memberikan saran untuk melibatkan lebih banyak pihak, termasuk orang tua, dalam upaya edukasi hukum ini.
Copyrights © 2024