Sekolah inklusif berusaha memenuhi hak setiap anak untuk mendapatkan pendidikan yang sama. Menurut Pasal 11 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menyediakan fasilitas dan pelayanan serta memastikan bahwa semua warga negara menerima pendidikan berkualitas tinggi tanpa diskriminasi. Metode yang digunakan yaitu dengan sosialisasi untuk melakukan pendekatan terhadap anak berkebutuhan khusus. Tujuan pengabdian masyarakat ini agar dapat mengetahui perbedaan belajar mengajar disekolah luar biasa dan di sekolah inklusi dalam meningkatkan kualitas hidup anak berkebutuhan khusus, dan kegiatan belajar mengajar sekolah luar biasa dalam meningkatkan kualitas hidup anak berkebutuhan khusus memiliki nilai lebih tinggi dibangin keigatan belajar mengajar disekolah inklusi dalam meningkatkan kualitas hidup anak berkebutuhan khusus.
Copyrights © 2024