Penelitian ini mengeksplorasi celah hukum pidana pada pelakupertambangan timah di Pulau Belitung yang sering kali dilakukan tanpa izin sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan dan masalah hukum. Kasus Yuhadi alias Ju Bin Zurli A.K. mengilustrasikan penerapan hukum pidana yang menjerat PETI berdasarkan analisis yuridis yang dilakukan. Penelitian deskriptif kualitatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PETI tidak dapat diamankan apabila saat dijumpai oleh aparat penegak hukum PETI tidak sedang beroperasi sekalipun penambang berada di lokasi. Sehingga dapat disimpulkan agar penertiban PETI dapat berjalan dengan optimal penangkapan harus dilakukan ketika PETI sedang beroperasi atau terdapat bukti PETI baru saja beroperasi.
Copyrights © 2024