Penelitian ini dilakukan untuk mengevaluasi pengaruh BOPO, NPF, dan FDR terhadap ROA pada Unit Usaha Syariah di Indonesia. Pendekatan metodologis yang diambil melibatkan penggunaan data sekunder yang bersumber dari laporan Kinerja Keuangan Unit Usaha Syariah yang dipublikasikan dalam Statistik Perbankan Syariah oleh Otoritas Jasa Keuangan (SPS-OJK). Data dikumpulkan secara periodik dengan mencakup data bulanan dari Januari 2021 hingga Desember 2023, total ada 37 dataset yang dianalisis menggunakan teknik Simple Random Sampling. Hasil studi mengungkapkan beberapa temuan kritis: pertama, model regresi yang diaplikasikan memiliki nilai R2 sebesar 0,916, yang menunjukkan bahwa 91,60% variasi dalam variabel terikat dijelaskan oleh variabel bebas yang ada dalam model, sementara 8,4% sisanya dipengaruhi oleh faktor lain yang tidak termasuk dalam model; kedua, variabel bebas memberikan pengaruh signifikan secara simultan terhadap variabel terikat, yang menegaskan kemampuan model regresi dalam memprediksi kinerja variabel terikat; ketiga, hasil analisis menemukan bahwa BOPO berdampak signifikan pada ROA dalam Unit Usaha Syariah di Indonesia, sedangkan NPF dan FDR tidak menunjukkan dampak signifikan pada ROA di bidang yang sama.
Copyrights © 2024