Merajalelanya korupsi merupakan salah satu penyebab terjadinya paradoks pelik yang tengah terjadi di negeri ini. Berhadapan dengan tindak korupsi yang kian massif dan sistematis, kita semua bertanggung jawab untuk melakukan penyadaran secara kolektif melakukan revolusi mental untuk menolak praktik korupsi. Dalam hal ini, Perguruan Tinggi Agama Katolik Swasta juga memiliki tanggung jawab moral-etis untuk menjalankan hal tersebut dengan membiasakan mahasiswa/i untuk tidak melakukan korupsi dengan memberikan matakuliah tertentu dan melakukan tindakan riil-kontekstual dalam lingkungan kampus. Untuk itu, revitalisasi makna perintah VII Dekalog dapat dijadikan sebagai rujukan teologis, moral dan etis bagi pendidikan serta tindakan anti korupsi di Perguruan Tinggi Agama Katolik Swasta.
Copyrights © 2015