Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber Hukum Negara sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 aliran ke empat yaitu “Ketuhanan yang maha esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”. Masalah yang Pertama yaitu, Bagaimana Pelaksanaan Mekanisme Pengangkatan Guru Honorer Sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekolah Menengah Kejuruan 2 Negeri Kota Serang Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemudian Kedua Bagaimana Hambatan Pelaksanaan Mekanisme Pengangkatan Guru Honorer Sebagai Pegawai Pemerintah dengan Kerja (PPPK) di Sekolah Menengah Kejuruan 2 Negeri Kota Serang. Teori yang digunakan ialah Teori Perlindungan Hukum dan Kepastian Hukum. Metode Penelitian yaitu yuridis empiris. Spesifikasi penelitian yaitu deskriptif analisis. Sumber data yaitu data primer yang ditunjang oleh data sekunder. Teknik pengumpulan data adalah wawancara dan dokumen yang terkait dengan penelitian. Data diperoleh dari analisis secara deskriptif dengan metode pendekatan kualitatif. Studi Lapangan dan Studi Kepustakaan di Sekolah Menengah Kejuruan 2 Negeri Kota Serang Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adanya Juknis Pengangkatan Guru Honorer sebagai Pegawai Perjanjian Kerja (PPPK) Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 349/P/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 sebagai proses pengangkatan Guru Honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan SK Menteri Nomor 800/KEP.073-BKD/.
Copyrights © 2024