Beleid : Journal of Administrative Law and Public Policy
Vol 2, No 2 (2024): Government Authority and Government Collaboration from the Perspective of Civil

Kewenangan Syahbandar Dalam Pengawasan Kelaiklautan Kapal Pelayaran-Rakyat Di Pelabuhan Muara Angke Dalam Keselamatan Penumpang

SINDY, SINDY (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Aug 2024

Abstract

Pelayaran adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut angkutan diperairan, kepelabuhanan dan lingkungan maritim sebagaimana tertera dalam Pasal 1 ayat (32) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan adalah lembaga pemerintah dipelabuhan yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum dibidang keselamatan dan keamanan pelayaran. Identifikasi masalah dalam penelitian ini ialah, Bagaimana pelaksanaan kewenangan syahbandar dalam pengawasan kelaiklautan kapal pelayaran-rakyat di pelabuhan muara angke berdasarkan undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran? dan Faktor penghambat pelaksanaan kewenangan syahbandar dalam menjalankan fungsi pengawasan dan keamanan pelayaran terhadap kapal pelayaran-rakyat di pelabuhan muara angke?. Teori dalam penelitian ini yaitu, Teori Kewenangan dan Teori Pengawasan. Metode penelitian yaitu yuridis empiris. Spesifikasi penelitian yaitu deskriptif analisis. Sumber data yaitu data primer yang ditunjang oleh data sekunder. Teknik pengumpulan data adalah wawancara. Data diperoleh dan dianalisis secara deskriptif dengan metode pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam pelaksanaan pengawasan terhadap kapal pelayaran-rakyat yang dilakukan oleh syahbandar belum maksimal karena masih ditemukan beberapa faktor seperti, Kapal Pelayaran-Rakyat yang masih belum memiliki SPB, dokumen kapal,  dan sertifikat kapal. Kendala yang dihadapi oleh syahbandar dalam menjalankan pengawasan ialah belum terjangkaunya seluruh objek pengawasan karna keterbatasan SDM dan kesadaran para pengusaha kapal pelayaran-rakyat mengenai jaminan keselamatan dan keamanan para penumpang. Kesimpulannya, berdasarkan Pasal 207,208 dan 209 undang-undang nomor 17 tahun 2008, Pengawasan yang dilakukan oleh Syahbandar dinilai kurang optimal ditandai dengan adanya kapal-kapal yang digunakan belum memenuhi persyaratan, seperti yang tertera dalam pasal 1 ayat (32) Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Saran, Perlunya peningkatan pengawasan dan pemahaman tentang kelaiklautan kapal yang dilakukan oleh syahbandar dan Perlunya ketegasan Syahbandar kepada para pemilik kapal yang tidak memiliki SPB agar membuatnya, karena ketika hendak berlayar sudah dapat menjamin keamanan dan keselamatan penumpang pada kapal Pelayaran-Rakyat.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

beleid

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Beleid Journal is a journal published by the Faculty of Law, Sultan Ageng Tirtayasa University which aims to be a source and place to present the results of research on state administrative law and public policy. This journal is published twice a year (May and November) with open access. The Beleid ...