Pelaksanaan Retribusi Perpanjangan izin tenaga kerja asing di Kota Cilegon belum sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang seharusnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 11 Tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Adapun identifikasi masalahnya, Bagaimana Pelaksanaan Retribusi Perpanjangan Izin Tenaga Kerja Asing sebagai Pendapatan Daerah di Kota Cilegon Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 11 Tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan, Bagaimana Hambatan Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon dalam Pelaksaan Retribusi Perpanjangan Izin Tenaga Kerja Asing?. Teori yang digunakan yaitu, teori kewenangan dan teori penegakan hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yuridis empiris dengan analitis data melalui pendekatan kualitatif menggunakan data primer berupa wawancara kepada pihak Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon, sumber data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian yang di dapat, implementasi peran Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon terhadap pelaksaan retribusi perpanjangan izin tenaga kerja asing di Kota Cilegon tidak terlaksana dengan optimal. Kesimpulan, Implementasi peran Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon dalam pelaksanaan retribusi perpanjangan izin tenaga kerja asing yang merupakan sumber kewenangan delegasi tidak seluruhnya terlaksana, karena masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh tenaga kerja asing yang tidak memiliki visa izin bekerja dan tidak memperpanjang visa izin kerja dan retribusi daerah dalam pendapatan daerah sudah masuk 84,13 persen dari target Pemerintah Daerah Kota Cilegon. Kendala dalam pelaksanaan perpanjangan izin tenaga kerja asing yaitu, kurangnya budaya hukum secara aspek penegakan hukum, minimnya kesadaran tenaga kerja asing terhadap pentingnya visa izin kerja dan kurang pengawasan pihak Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon serta kurang tegasnya sanksi dari para penegak hukum. Saran, Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon harus lebih ketat dalam penggunaan tenaga kerja Asing dengan melakukan pengecekan secara berkala terhadap masa berlakunya visa izin bekerja yang dimiliki tenaga kerja asing agar penarikan retribusi bisa maksimal dalam penggunaan dan perpanjangan izin tenaga kerja asing di Kota Cilegon.
Copyrights © 2024