EKONOMIA
Vol 5, No 2 (2016)

ANALISIS PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN KARYAWAN DI PT. ASTINAPUTERA EKAPERKASA SANGASANGA

Eka Yudhyani3, Gunawan,1 Titin Ruliana2, (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Jul 2016

Abstract

GUNAWAN. Fakultas Ekonomi Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda, Analisis Perhitungan Pajak Penghasilan Karyawan Di PT. Astinaputera Ekaperkasa Sangasanga, dibawah bimbingan Ibu Titin Ruliana dan Ibu Eka Yudhyani. Sesuai dengan tujuan penulisan ini, maka pokok permasalahan penelitian yang dikemukakan adalah sebagai berikut : Apakah perhitungan Pajak Penghasilan Karyawan dengan status pegawai tetap yang memiliki NPWP, Apakah perhitungan Pajak Penghasilan Karyawan dengan status pegawai tetap yang tidak memiliki NPWP dan Apakah perhitungan Pajak Penghasilan karyawan dengan status pegawai harian yang memiliki NPWP di PT. Astinaputera Ekaperksa Sangasanga sudah sesuai dengan ketentuan PPh Pasal 21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.Alat analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah Formulasi dasar dalam perhitungan PPh Pasal 21 UU No. 36 Tahun 2008 untuk status penghasilan pegawai tetap dan status penghasilan pegawai tidak tetap, tarif PPh Pasal 21 Menurut UU No. 36 Tahun 2008 dan besarnya tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang tidak memiliki NPWP berdasarkan Pasal 21 ayat (5a) Undang-Undang No. 36 Tahun 2008.Setelah melalui tahap penelitian, analisis dan pembahasan maka diketahui bahwa Pelaksanaan perhitungan pajak penghasilan karyawan untuk status pegawai tetap yang memiliki NPWP dan pelaksanaan perhitungan pajak penghasilan untuk status pegawai tetap yang tidak memiliki NPWP sudah sesuai dengan ketentuan PPh Pasal 21 UU Nomor 36 Tahun 2008. Sedangkan pelaksanaan perhitungan pajak penghasilan karyawan untuk status pegawai harian yang memiliki NPWP tidak sesuai dengan ketentuan PPh Pasal 21 UU Nomor 36 Tahun 2008 karena Perusahaan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilannya.Dengan demikian terhadap hipotesis yang diajukan yaitu : 1. Perhitungan Pajak Penghasilan Karyawan dengan status pegawai tetap yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di PT. Astinaputera Ekaperkasa Sangasanga belum sesuai dengan ketentuan PPh Pasal 21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan tidak terbukti kebenarannya, 2. Perhitungan Pajak Penghasilan Karyawan dengan status pegawai tetap yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di PT. Astinaputera Ekaperkasa Sangasanga belum sesuai dengan ketentuan PPh Pasal 21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan tidak terbukti kebenarannya, dan 3. Perhitungan Pajak Penghasilan karyawan dengan status pegawai harian yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di PT. Astinaputera Ekaperksa Sangasanga belum sesuai dengan ketentuan PPh Pasal 21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan terbukti kebenarannya. 

Copyrights © 2016