Southeast Asian Journal of Victimology
Vol 2, No 2 (2024)

Pertanggungjawaban Pidana Tenaga Kependidikan Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak

Siregar, David (Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya)
Amin, Rahman (Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya)



Article Info

Publish Date
18 Aug 2024

Abstract

Tindak pidana pencabulan merupakan tindakan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul serta menyerang kehormatan kesusilaan, di mana pelaku pencabulan biasanya melakukan suatu perbuatan yang dilakukan dengan banyak cara untuk pemenuhan atau pencapaian hasrat seksualnya. Dewasa ini marak terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh tenaga kependidikan yang semestinya melindungi dan mendidik anak sehingga terhadap pelakunya dikenakan pemberatan pidana namun kenyataannya pemberatan pidana belum diterapkan.  Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian bahwa pertanggungjawaban pidana tenaga kependidikan dalam perkara Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor 60/Pid.Sus/2018/PN Gst dan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 45/Pid.Sus/2016/PN Tpg, hakim semestinya menjatuhkan putusan sesuai dengan perbuatan terdakwa sebagai prevensi umum agar masyarakat terlindungi dari perbuatan terdakwa, maupun sebagai prevensi khusus agar terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya, dan bertujuan sebagai sarana pembinaan bagi terdakwa agar dapat memperbaiki sikap, tingkah laku dan perbuatannya dikemudian hari. Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana pencabulan oleh tenaga kependidikan harus mendapatkan perlindungan hukum menurut Pasal 69A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak berupa edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai agama, dan nilai kesusilaan, rehabilitasi sosial, pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan, dan pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

sajv

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Southeast Asian Journal of Victimology adalah jurnal peer-review double-blind yang didedikasikan untuk eksplorasi dan kemajuan viktimologi dalam konteks Asia Tenggara yang beragam dan dinamis. Jurnal kami menyediakan platform bagi akademisi, peneliti, dan praktisi untuk terlibat dalam berbagai aspek ...