Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Bagaimana pelaksanaan bimbingan keluarga sakinah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Aralle Kabupaten Mamasa dan (2) Bagaimana tinjauan yuridis bimbingan keluarga sakinah kecamatan Aralle Kabupaten Mamasa. Jenis penelitian skripsi ini yaitu penelitian hukum empiris, bertujuan untuk melihat sejauh mana penerapan bimbingan keluarga sakinah yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecematan Aralle Kabupaten Mamasa. Pengumpulan data penelitian berdasarkan wawancara dengan narasumber yang dipilih karena terkait langsung dengan kegiatan yang diteliti yaitu Kepala KUA, Hasil penelitian menunjukkan bahwa bimbingan keluarga sakinah melalui kegiatan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin di Kantor Urusan Agama Kecamatan Aralle Kabupaten Mamasa telah terlaksana dengan baik dan menjadikan bimbingan perkawinan sebagai persyaratan wajib pendaftaran pernikahan namun belum optimal, dari segi sarana prasarana, materi khusus belum diisi oleh pemateri yang ahli.
Copyrights © 2023