Kesadaran hukum adalah kepatuhan dari subyek hukum untuk melaksanakan hukum. Penulis ingin meyakinkan apakah kepatuhan hukum itu berlangsung dengan semestinya di Kampung Linggang Melapeh atau tidak. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif naratif dengan metode pendekatan fenomenologis. Tujuan penelitian untuk membantu menyadari setiap hukum yang berlaku di sekitar penulis dan tujuan bagi pembaca diantaranya agar menambah wawasan tentang permasalahan yang dihadapi masyarakat dalam kepatuhan hukum. Hasil dari artikel saya saat ini adalah hukum yang berlangsung di tengah masyarakat Kampung Linggang Melapeh serta penerapan dalam kepatuhan hukum tersebut. Kesimpulan, hukum yang berlangsung di Kampung Linggang Melapeh secara nyata telah menjalankan fungsinya, serta masyarakat dapat mengimplementasikan hukum tersebut dalam hidup bermasyarakat, namun masih ada juga yang melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi atas tindakan yang dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku. Implikasi praktis artikel ini dapat digunakan sebagai sarana dalam menyadari hukum yang berlaku serta mengetahui permasalahan oleh masyarakat dalam kepatuhan hukum.
Copyrights © 2024