Penelitian ini membahas tanggung jawab direksi dalam kasus kepailitan Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jika kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian direksi dan harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban perseroan, setiap anggota direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kewajiban yang tidak terlunasi. Namun, direksi dapat dibebaskan dari tanggung jawab jika dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaiannya, dan bahwa mereka telah menjalankan tugas dengan itikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab. Penelitian ini menyoroti kompleksitas pembuktian kesalahan atau kelalaian direksi dalam menyebabkan kepailitan dan pentingnya prinsip fiduciary duty serta business judgment rule dalam menjalankan tugas direksi. Implikasi dari tanggung jawab hukum ini sangat penting bagi tata kelola dan manajemen risiko dalam Perseroan Terbatas.
Copyrights © 2024