Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang melatarbelakangi terbentuknya Indonesian Escorting Ambulance (IEA) serta untuk mengevaluasi penegakan hukum pidana oleh kepolisian terkait penerapan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap kegiatan IEA. IEA adalah organisasi sipil yang bekerja secara sukarela dalam mengawal ambulans dan membuka jalan untuk memastikan ambulans mencapai rumah sakit tujuan dengan cepat. Dalam melaksanakan tugasnya, IEA sering meminta pengguna jalan untuk menepi dan terkadang melanggar rambu lalu lintas demi kelancaran perjalanan ambulans. Namun, IEA tidak termasuk dalam kategori kendaraan yang diprioritaskan berdasarkan Pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Penelitian ini, yang didasarkan pada wawancara mendalam dengan perwakilan IEA dan Kepala Satuan Penegakan Hukum Satlantas Polresta Malang, merupakan contoh dari penelitian hukum empiris yang mengeksplorasi aspek hukum dan praktik lapangan terkait kegiatan pengawalan ambulans oleh organisasi non-pemerintah.
Copyrights © 2023