Maraknya juru parkir ilegal yang terjadi di kota Malang menjadi alasan terbesar beberapa masyarakat untuk enggan memasuki sebuah tempat, baik ATM maupun beberapa tempat lainnya, karena adanya juru parkir ilegal yang melakukan aksi tanpa memberikan karcis dan tidak memakai atribut resmi dari Dinas Perhubungan. Dari permasalahan tersebut, peneliti bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran pemerintah dalam menangani juru parkir ilegal di kota Malang. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, dengan tujuan untuk mendeskripsikan fenomena atau fakta yang terjadi di lapangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi, serta teknik triangulasi untuk memperoleh keabsahan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran pemerintah dalam menangani juru parkir ilegal di kota Malang melibatkan Dinas Perhubungan yang melakukan patroli rutin sebanyak 6-8 kali dalam satu bulan dan bekerja sama dengan pihak kepolisian, TNI, Satpol PP, dan Polisi Militer untuk menangani juru parkir ilegal yang tidak terdaftar atau tidak menggunakan atribut resmi. Namun, masih diperlukan peningkatan dalam hal penegakan hukum dan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya juru parkir ilegal. Selain itu, keterlibatan lebih aktif dari masyarakat juga penting untuk membantu pemerintah dalam menanggulangi permasalahan ini.
Copyrights © 2024