Penelitian ini menganalisis tindakan main hakim sendiri di Indonesia dalam perspektif pendidikan dan kepercayaan terhadap sistem hukum. Tindakan main hakim sendiri, yang masih marak terjadi, mengancam keadilan dan stabilitas sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode wawancara untuk menggali pandangan dan pengalaman dua narasumber, yaitu seorang satpam di Universitas Telkom dan seorang penjaga kost di daerah Sukabirus. Hasil wawancara menunjukkan bahwa tindakan main hakim sendiri sering terjadi di lingkungan masyarakat yang memiliki tingkat pendidikan rendah dan ketidakpercayaan terhadap penegakan hukum. Pendidikan Pancasila diidentifikasi sebagai faktor penting dalam membentuk karakter masyarakat yang lebih taat hukum, meskipun tidak sepenuhnya efektif dalam mencegah tindakan ini. Selain itu, faktor ekonomi dan emosi juga berperan dalam memicu tindakan main hakim sendiri. Temuan ini menegaskan perlunya pendekatan komprehensif yang melibatkan peningkatan kualitas pendidikan, perbaikan kondisi ekonomi, serta penguatan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Penelitian ini dibatasi oleh jumlah sampel yang kecil dan pendekatan kualitatif yang dapat mempengaruhi generalisasi hasil. Penelitian lanjutan dengan metode dan sampel yang lebih luas diperlukan untuk mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif mengenai fenomena ini di Indonesia.
Copyrights © 2024