Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan Pengelolaan Keuangan Dana Desa (DD) pada Desa Sungai Asam, Kecamatan Karang Intan, Kab. Banjar yang meliputi Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban. Mengetahui dan menganalisis bagaimana Pengelolaan Keuangan Dana Desa (DD) pada Desa Sungai Asam, Kecamatan Karang Intan, Kab. Banjar yang berjalan selama ini dan yang seharusnya sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, dengan sampel penelitian sebanyak 3 orang aparatur desa dan dilakukan selama kurang lebih satu bulan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis data menggunakan teknik deskriptif kualitatif, yaitu mendeskripsikan secara menyeluruh, luas dan mendalam.Hasil penelitian menunjukkan bahwa walaupun terdapat beberapa ketidaksesuaian pada Pengelolaan Keuangan Dana Desa (DD) di Desa Sungai Asam, namun secara keseluruhan Pengelolaan Keuangan Dana Desa di Desa Sungai Asam sudah hamper sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Copyrights © 2024