Penelitian ini akan menganalisis perbandingan penerimaan pajak dalam negeri terhadap pendapatan pemerintah pada tahun 2021 dan 2022 di tiga provinsi utama yaitu Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Timur. Data yang digunakan mencakup penerimaan pajak per jenis pajak, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hasil analisis menunjukkan bahwa terdapat variasi signifikan dalam penerimaan pajak antarprovinsi dan antarjenis pajak. Jawa Timur mengalami peningkatan yang paling signifikan di semua jenis pajak, sementara DKI Jakarta mengalami penurunan penerimaan PPN namun peningkatan pada PPh dan PBB. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun terdapat peningkatan umum dalam penerimaan pajak, strategi kebijakan pajak yang lebih adaptif diperlukan untuk mengoptimalkan penerimaan di semua provinsi. Implikasi kebijakan yang diusulkan mencakup penyesuaian tarif pajak dan peningkatan efisiensi administrasi pajak.
Copyrights © 2024