Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pemahaman tentang uang dalam Islam menurut ulama salaf dan khalaf, serta bagaimana konsep ini diterapkan dalam industri perbankan syariah. Penelitian menggunakan studi pustaka untuk mengeksplorasi ide melalui penelusuran berbagai sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para ulama (ahli ekonomi Islam) dari kalangan Salaf dan Khalaf berbeda dalam pendapat mereka tentang penggunaan fulus, uang kertas, emas, dan perak sebagai mata uang. Namun, mereka sepakat pada suatu pandangan umum tentang manfaat dan keuntungan yang telah ditentukan dalam ilmu pengetahuan. Pengalaman. Ushul fiqh, di mana mashlahat dapat berubah sesuai dengan kondisi (al-‘urf al-ma’ruf) zaman tersebut.Dalam situasi saat ini, dapat dianggap bahwa langkah-langkah yang diambil oleh Bank Sentral untuk mendukung perbankan syariah, termasuk penerapan giro wajib minimum dan kebijakan moneter untuk mengelola likuiditas bank syariah
Copyrights © 2024