Tulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui upaya pengambialihan secara hukum Benteng Vastenburgmenjadi Kawasan Cagar Budaya Di Kota Surakarta. Jenis data yang digunakan adalah data primerberupa keterangan dan fakta dari Benteng Vastenburg, serta data sekunder berupa bahan kepustakaan,buku-buku ilmiah, dan literatur lainnya. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, dan studidokumen dan bahan pustaka. Kajian ini mengungkap temuan berupa: (1) substansi, belum adanyaPeraturan Pemerintah sebagai Pelaksana Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budayadan belum adanya Peraturan Walikota sebagai Pelaksana Peraturan Daerah Kota Surakarta No.10Tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya (2) struktur, adanya pihak eksekutif yang memperpanjangdan meloloskan HGB hingga tahun 2032 padahal habis masa berlakunya pada Juni 2012 dan jikadibebankan kepada Pemerintah Kota Surakarta sumber dana APBD Kota Surakarta tidak mencukupiuntuk mengambilalihkan Benteng Vastenburg (3) kultur, partisipasi dari masyarakat dengan penggalangandana agar membantu mengambilalihkan fungsi Benteng Vastenburg menjadi kawasan Cagar Budayadi Kota Surakarta
Copyrights © 2015