Penelitian ini mencoba untuk menganalisis tentang bagaimana pelaksanaan dan hambatan dalampenuntutan perkara pemalsuan uang yang didasarkan pada Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE - 013/ A/ JA/ 12 / 2011 tentang Pedoman Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum oleh Jaksa PenuntutUmum dalam rangka mewujudkan sistem peradilan pidana yang transparan dan akuntabel menujupelayanan publik yang prima. Analisis tersebut dilakukan terhadap proses penuntutan dan tuntutan pidanadalam perkara dengan terdakwa Yohanes Nugrahanto berdasarkan Surat edaran Jaksa Agung NomorSE - 013 / A/ JA/ 12 / 2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang Pedoman Tuntutan Pidana Perkara TindakPidana Umum yang merupakan salah satu program reformasi birokrasi kejaksaan yang bertujuan untukmembangun kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kejaksaan.
Copyrights © 2015