daya alam yang terkotak-kotak dan tidak integratif sehingga melahirkan kebijakan yang sangat sektoral,sehingga masih terjadi kontradiksi atau pertentangan salah satunya eksploitasi sumber daya alam berupapertambangan yang berada dalam kawasan hutan. Terdapat beberapa kebijakan pemerintah antara lainmenetapkan kawasan-kawasan tertentu yang dapat dijadikan sebagai kawasan yang dapat di eksploitasidan kawasan-kawasan yang harus dilindungi. Kawasan-kawasan tertentu yang dapat di eksploitasibukan berarti dilakukan secara semena-mena serta melupakan aspek daya dukung lingkungan, fungsihutan maupun terhadap upaya-upaya rehabilitasi kerusakannya. Maka dengan kebijakan pemerintahmengeluarkan produk hukum perundangan-perundangan di bidang kehutanan sebagai koridor aturan berkenaan perizinan pertambangan dapat ditinjau dari sudut konfigurasi politik dan karakter produk hukum untuk mengetahui proses hukum dipandang sebagai variabel terpengaruh dan politik sebagaivariabel berpengaruhÂ
Copyrights © 2015