Dalam praktek penyelenggaraan peradilan di Indonesia sering ditemukanadanya kecenderunganpengadilan menjatuhkan putusan pidana yang ringan dari tuntutan penuntut umum.Hal ini berdampak padaketidakpercayaan publik terhadap keseriusan lembaga peradilan dalam menegakkan hukum dan keadilan.Dalam era demokrasi saat ini dituntut adanya good governance melalui transparansi dan akuntabilitaspenyelenggaraan dan pelayanan negara yang tinggi kepada publik.Guna mendalami fenomena tersebut,akan dibahas implikasi yang ditimbulkan dari praktek putusan pemidanaan yang cenderung lebih ringandibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum serta faktor-faktor yang menyebabkan putusan pemidanaancenderung lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Copyrights © 2015